1. Hak
Hak adalah segala sesuatu yang harus didapatkan oleh setiap orang yang telah ada sejak lahir bahkan sebelum lahir. Didalam kamus bahasa Indonesia hak memiliki pengertian tentang suatu hal yang benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu (karena telah ditentukan oleh undang2, aturan, dsb), kekuasaan yang benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu, derajat atau martabat.
2. Kewajiban
Kewajiban adalah sesuatu yang wajib dilaksanakan atau sesuatu yang harus dilakukan setiap orang atau setiap warga Negara sesuai dengan peraturannya. suatu kewajiban jika tidak dilakukan atau dipenuhi bisa saja mendapat sanksi atau hukuman.
3. Tanggung jawab
Tanggung
jawab menurut kamus bahasa
Indonesia adalah berkewajiban menanggung, memikul, menanggung segala sesuatunya
atau memberikan jawab dan menanggung akibatnya. Tanggung jawab adalah kesadaran
manusia akan tingkah laku atau perbuatan yang disengaja ataupun tidak
disengaja.
Contoh hak Warga Negara Indonesia menurut UUD 1945
1. Setiap warga negara berhak memeluk dan menjalankan agama yang mereka percayai
Kita sebagai Warga Negara Indonesia yang tinggal di Tanah Air ini diberi hak dan kebebasan untuk memeluk agama yang kita percayai seperti yang tertuang pada UUD 1945 pasal 28 E ayat 1 dan pasal 29.
2. Setiap warga negara berhak untuk menyuarakan pendapat mereka
Sebagai Warga Negara Indonesia yang baik, tentu saja kita harus mengetahui secara pasti mengenai hak dan kewajiban warga negara dalam UUD 1945. Di dalam UUD 1945 pasal 28 berkata jika sebagai warga negara kita bebas untuk mengemukakan pendapat kita.
3. Setiap warga negara berhak untuk menerima pendidikan
Semua masyarakat Indonesia berhak untuk menerima pendidikan dengan layak, karena pendidikan adalah salah satu aspek yang bisa membuat suatu negara menjadi negara yang maju. Hal ini sudah tertera jelas pada UUD 1945 pasal 31 ayat 1 dan ayat 2 dimana warga Indonesia berhak menerima pendidikan terutama pendidikan sekolah dasar.
4. Setiap warga negara berhak untuk memiliki kedudukan yang sama di mata hukum
da UUD 1945 pasal 28D ayat 1 dikatakan jika semua warga negara berhak untuk menerima perlakuan yang adil, menerima kepastian hukum, perlindungan hukum, jaminan hukum dan memiliki kedudukan yang sama di depan hukum.
5. Setiap warga negara berhak untuk mendapatkan penghidupan yang layak
Setiap orang yang memiliki kewarganegaraan Indonesia memiliki berbagai hak, salah satunya adalah warga negara berhak untuk mendapatkan penghidupan yang layak seperti yang tertuang di dalam UUD 1945 pasal 27 ayat 2.
6. Setiap warga negara berhak untuk menikah
Menikah merupakan salah satu hak yang bisa
warga negara Indonesia dapatkan, hak untuk menikah ini secara jelas tertuang
pada UUD 1945 pasal 28B ayat 1. Disana jelas tertulis jika setiap warga negara
Indonesia berhak menikah dan juga mereka berhak untuk memiliki keturunan.
Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia menurut UUD 1945 Kewajiban sendiri dalam pengertiannya adalah suatu hal yang harus ditaati dan jika dilanggar maka akan dikenakan sanksi. Berikut adalah ulasannya:
1. Kewajiban untuk membayar pajak
Kewajiban pertama kita sebagai warga negara Indonesia yang taat aturan adalah kewajiban untuk membayar pajak. Kewajiban ini secara jelas tertuang pada UUD 1945 pasal 23A dimana warga negara memiliki kewajiban untuk membayar pajak, negara berhak untuk memungut pajak dan pungutan resmi lainnya kepada masyarakat. Tentu saja sebagai warga negara kita harus membayar pajak karena pajak ini juga akan digunakan pemerintah untuk kepentingan masyarakatnya.
2. Kewajiban untuk menaati peraturan
Kewajiban ini jelas tertera pada UUD 1945 pasal 27 ayat 1 dimana warga negara wajib untuk menaati hukum, dengan menaati peraturan yang ada tentu saja kita juga turut menaati hukum yang berlaku di Indonesia.
3. Kewajiban untuk menghargai orang lain
Kewajiban untuk menghargai orang lain dalam hidup bermasyarakat ini bukan hanya merupakan norma melainkan sebuah kewajiban yang tertera di UUD 1945 pasal 28J ayat 1 dimana disitu berbunyi jika setiap warga negara berhak untuk menghormati hak asasi orang lain.
4. Kewajiban untuk mengikuti pendidikan dasar
Semua warga negara Indonesia berkewajiban untuk mengikuti pendidikan dasar. Warga negara Indonesia berhak mengikuti pendidikan dasar yaitu sekolah dasar yang dibiayai penuh oleh negara seperti yang tertuang pada UUD 1945 pasal 31 ayat 2. Disana dikatakan bahwa setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar yang dibiayai penuh oleh pemerintah.
5. Kewajiban untuk melakukan pembelaan negara
Melakukan pembelaan negara merupakan salah satu kewajiban kita sebagai warga negara, seperti yang tertuang pada undang-undang dasar. Tepatnya pada UUD 1945 pasal 27 ayat 3 jika setiap warga negara wajib untuk membela negaranya. Warga negara berhak untuk mencintai dan membela negara jika ada sesuatu gangguan terhadap kestabilan dan mengguncang Indonesia.
6. Kewajiban untuk tunduk kepada pembatasan atas hak kebebasan
Masyarakat Indonesia memiliki kewajiban
untuk tunduk kepada pembatasan atas hak kebebasan, hal ini juga diatur dalam
UUD 1945 pasal 28J ayat 2 dimana disana disebutkan bahwa warga negara memiliki
kewajiban untuk tunduk kepada pembatasan hak kebebasan. Karena setiap hak
kebebasan yang dimiliki oleh warga negara ini diatur dan dibatasi oleh
undang-undang sehingga bisa menjadi pengakuan serta melindungi hak asasi orang
lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar